Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

TATA CARA ZIARAH KUBUR

TATA CARA ZIARAH KUBUR ZIARAH KUBUR       PENGERTIAN  DAN HUKUMNYA Kata “ ziarah”   menurut bahasa berarti menengok, jdai ziarah kubur artinya menengok kubur. Sedang menurut syariat Islam, ziarah kubur itu bukan hanya sekedar menengok kubur, bukan pula untuk sekedar tahu dan mengerti keadaan kubur atau makam, akan tetapi kedatangan seseorang ke kubur adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang dikubur muslim dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Al-Quran dan kalimah-kalimah thayyibah, seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan lain-lain. Ziarah kubur hukumnya sunah, sebagaimana hadis riwayat Ahmad, Muslim dan Ashhabussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari bapaknya bahwa Nabi Saw. Bersabda: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلاٰخِرَةِ ( رواه احمد ومسلم واصحاب السنن) Artinya :   Dahulu saya melarang menziarahi kubur, adapun sekarang berziarah ke sana, karena yg demikian itu akan mengingatkanmu